Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sokobanah dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Ipda Gama.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polres Sampang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar masyarakat terus berperan dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.