SAMPANG, MaduraPost - Polda Jawa Timur resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Lapisan Penetrasi (Lapen) yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II sebesar Rp 12 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Selasa (18/02/2025).
Penetapan tersangka tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/67/SP2HP/II/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus yang dikirimkan kepada Ach Rifai selaku pelapor dari LSM Lasbandra oleh AKBP Edy Herwiyanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Dalam surat tersebut di poin ketiga menyebutkan bahwa perkembangan hasil penyidikan, Penyidik Unit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penetapan tersangka kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tersangka dan akan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.