Dalam surat SP2HP yang dikirimkan Polda Jatim kepada Ach Rifai tidak dijelaskan siapa saja tersangkanya, namun di dalam surat disebutkan bahwa terlapor kasus tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan tahun anggaran 2020 (DID II) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bernama M Hasan Mustofa, S.T, M.Si dan kawan-kawan.
Baca Juga:Tanpa Perhatian Pemerintah, Masyarakat Perbaiki Jalan Poros Kabupaten Sampang Dengan Dana Swadaya
Ach Rifai selaku Pelapor mengapresiasi langkah serius dari Penyidik Tipidkor Polda Jatim.