Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil," imbuhnya.

Hanafi juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk tegas kepada pihak yang melakukan aktivitas tambang pasir tersebut untuk menghentikan semua aktivitasnya karena bisa terkena pidana.

"Kami berharap hentikan semua aktivitas yang berhubungan dengan penambangan pasir di pesisir pantai, karena jelas itu pidana kalau tetap ngotot," jelasnya.

Sebelumnya masyarakat Desa Tamberu Barat mengeluhkan adanya aktivitas tambang pasir iegal di wilayahnya tersebut. Menurut AR (inisial) penambangan pasir di daerahnya tersebut dilakukan pada malam hari dengan menggunakan alat berat excavator.

"Kalau terus dikeruk seperti itu ini bisa membahayakan terhadap pemukiman warga disini," ujar AR kepada media MaduraPost.

Bahkan menurut AR tambang pasir yang diduga ilegal tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawan untuk diperjual belikan.

"Biasanya digali malam hari lalu diangkut mengunakan mobil dum truck pada malam itu juga," pungkasnya.