SAMPANG, MaduraPost - Dugaan galian pasir ilegal di pesisir pantai Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah mendapat kecaman dari aktivis Kabupaten Sampang. Pasalnya, selain merusak lingkungan dan dapat menyebabkan abrasi, tambang pasir tersebut dianggap melanggar Undang-undang.
Aktivis ProJo Hanafi mengecam aktivitas tambang galian pasir yang ada di Tamberu Barat tersebut. Menurut Hanafi, pengerukan pasir di pantai tersebut bisa menimbulkan bahaya lingkungan untuk jangan panjang.
"Meskipun yang dikeruk itu di satu titik (Tamberu Barat) itu akan berdampak terhadqp wilayah lain nantinya," ucap Hanafi tegas. Senin (10/06/2024).
Menurut Hanafi, pesisir panati merupakan kawasan sumber daya laut, perusakan ekosistem laut itu sangat jelas dilarang menurut undang-undang.
"Membawa pasir dan karang melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam Undang-undan Nomor
5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya. Ini teetuang juga dalam UU No 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan