"Harusnya kalau kantor sekretariat itu ada banner yang terpasang agar diketahui oleh masyarakat dan publik, jangan sampai ada yg ditutup-tupi," ujarnya.
Terpisah ketua PPK Sokobanah Moh dahlan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan, untuk kantor sekretariat PPS secara aturan berdasarkan PKPU 8 tahun 2022,
Kantor PPK dan PPS adalah Fasilitas yg diberikan oleh kecamatan atau desa.
"Terserah desa, mau merekomendasikan dimana saja,
Yang penting layak huni dan layak pakai," jelasnya.