SAMPANG, MaduraPost - Banyaknya kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatam Sokobanah yang menggunakan rumah pribadi diduga kurang profesional. Salah satunya PPS di Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Dalam aturannya yang terdapat dalam Peraturam Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 pasal 69, kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) seharusnya tidak boleh menggunakan rumah atau tempat pribadi.
"Sarana dan prasarana kesekretariatan PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan/ desa atau yang disebut dengan nama lain," begitu bunyi peraturan dalam PKPU.
Meski begitu kenyataannya sekretariat di Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah tetap menggunakan rumah pribadi.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Sampang Hanafi menyayangkan kejadian tersebut. Menurut Hanafi PPS Bira Timur yang menggunakan rumah pribadi sebagai kantor adalah bentuk ketidak profesionalan.