Kemudian, di pengadilan tingkat banding, diputuskan pada 4 Februari 2022 bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan divonis 8 bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Minta Transparansi Dalam Eksekusi 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam