Sebab, dalam sidang kasasi di MA, keduanya juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp 13.819.000 kepada Nurhadi, dan Rp 21.650.000 kepada rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban.
Baca Juga:Koramil Pagantenan Lakukan Pemasangan Spanduk Himbauan dan Sosialisai Terkait Virus Corona
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Polda Jawa Timur untuk melaksananakan dan menaati seluruh putusan Kasasi secara transparan dan akuntabel mulai pemidanaan hingga pembayaran restitusi. Selain agar memenuhi rasa keadilan bagi korban, pelaksanaan putusan kasasi akan menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi dan Polda Jawa Timur untuk menjamin kebebasan pers di Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga:Masyarakat Minta Ditutup, Galian C di Terrak Tlanakan Disinyalir Labrak Perundang-undangan
Perjalanan Kasus Nurhadi