PAMEKASAN, MaduraPost - Asumsi negatif masyarakat terkait perusaan jasa penagihan jaminan fidusia tidak lepas dari adanya oknom Debt Colector yang bekerja diluar ketentuan undang undang fidusia.

Selain itu, kurangnya pengetahuan masyarakat terkait udang undang fidusia, dan banyaknya informasi hoax di media sosial menjadikan perusahaan Jasa penagihan dianggap sebagai musuh masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, H. Akhmad Junaidi selaku Komisaris Utama PT Panglima Arudam Jaya (PAJ) yang bergerak dalam bidang jasa penagihan jaminan Fidusia membuka konsultasi hukum bagi masyarakat yang mempunyai persoalan dengan kreditur.

Sebagai 'Raja' Debt Colector Indonesia, H. Akhmad Junaidi atau yang lebih akrab disapa Edi Jaya meminta masyarakat untuk tidak alergi atau takut dengan Debt Collector.

Karena menurut Edi Jaya, Setiap perusahaan jasa penagihan tidak dibenarkan melakukan tindakan premanisme dalam melakukan penarikan jaminan Fidusia.