"Penarikan jaminan Fidusia juga diatur dalam undang undang, Jadi kalau ada debt collector yang merampas jaminan seperti perampok, ya laporkan saja ke Polisi," Tegas H. Edi. Senin (13/03/23).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hukum terkait jaminan fidusia atau hutang piutang, H. Edi Jaya siap membantu melalui layanan telpon ke nomer 62 812-3406-6666 atau datang langsung ke kantor PT Panglima Arudam Jaya, Jl. Gayung Kebon Sari, 152 a - A9 Surabaya.

Sebagaimana diketahui, aturan tentang debt collector terdapat dalam PBI Nomor 11/11/PBI/2009 yang telah dilengkapi dengan PBI 14/2/PBI/2012 dan SEBI 11/10/DASP.4 P. Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang penagihan utang kartu kredit.