Lebih lanjut Lihon meminta sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang untuk menunjukan bukti tanda setor pokmas ke Kasda Jatim terkait pengembalian dana Pokmas yang ada di Desa Larlar.
"Kira kira apakah sampang" class="inline-tag-link">kejari sampang bisa menunjukan kepada kami surat tanda setor dari pokmas ke Kasda Jatim, sesuai yang disampaikan," tutup Lihon.
Sebagaimana diketahui, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Ahmad Wahyudi menjelaskan bahwa Laporan yang disampaikan LSM Komando HAM terkait dugaan korupsi dana hibah desa Larlar tertanggal 5 Desember 2022.
Namun Kejaksaan Negeri Sampang tidak bisa melakukan proses hukum karena menurut Ahmad Wahyudi, sujumlah Pokmas diklaim sudah melakukan pengembalian ke Kasda Jawa timur atas temuan audik BPK terhitung sejak tanggal 22 Juni hingga Juli 2022.