Secara tegas IPTU Kadarisman, mengatakan bahwa untuk kasus tersebut pihaknya akan tetap memproses secara profesional.
"Kita tetap proses secara prosedural dan profesional," tegasnya.
Sementara itu, Imam Syafi'i selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) Media online Pilarpos secara tegas mengatakan bahwa dirinya sangat keberatan apabila wartawannya di perlakukan secara tidak wajar. Sebab menurutnya seorang jurnalis di Indonesia dilindungi oleh UUD No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Saya selaku Pimpinan Redaksi Media Pilarpos sangat keberatan sekali apabila ada wartawan saya diperlakukan tidak wajar, apalagi saat melaksanakan tugas liputan di lapangan, jangan sampai ada lagi kekerasan pada jurnalis, karena setiap wartawan dilindungi undang-undang dan pelaku wajib diproses hukum," tegasnya.