PAMEKASAN, MaduraPost - Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memanggil Saksi pelapor berinisial (ADR) dari pelaporan Agus Sutrisno (43) yang menjadi korban pemukulan oleh berinisial (HKM) di Pasar Kolpajung Pamekasan. Minggu 25/12/2022.

Diketahui, Agus Sutrisno (43) Warga Jalan Veteran Muda, Kelurahan Baru Rambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, adalah seorang jurnalis (wartawan) Kabupaten Pamekasan dari media online Pilarpos.co.id. pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022, melaporkan Warga Sampang berinisial (HKM) ke Mapolres Pamekasan tentang peristiwa pidana UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351.

Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: TBL/B/681/XII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Yang ditanda tangani oleh Aipda Imam Supriyadi serta pelapor Agus Sutrisno. Pada Selasa 20/12/2022.

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit 1 Satreskim Polres Pamekasan dan sudah masuk pemanggilan saksi dari pelapor.

"LPnya baru turun kemarin, saya sudah koordinasi dengan pelapor untuk menghadirkan saksi, kita masih proses pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor," ungkap Kanit Unit 1 Satreskim Polres Pamekasan IPTU Kadarisman melalui telepon selulernya. Minggu 25/12/2022.