Akibat dari perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal tentang peristiwa pidana UU Nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP 351.

Perlu diketahui, adapun harapan korban kepada Polres Pamekasan supaya di

Foto ilustrasi pemukulan

tindak lanjuti dan diberikan sanksi sanksi hukum pidana yang sesuai dengan perbutanya. kedepan biar ada efek jera serta biar tau bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang tidak bisa melakukan semena mena terhadap Insan pers dan masyarakat.