SUMENEP, MaduraPost - Sambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan remisi untuk 197 Narapidana (Napi). Kamis, 11 Agustus 2022.

Ratusan Napi tersebut diusulkan untuk mendapat pengurangan masa hukuman, mengingat setiap tahun saat perayaan HUT Kemerdekaan RI biasa dilakukan remisi kepada para Napi.

“Iya, kami mengusulkan sebanyak 197 napi dapat remisi pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo, Kamis (11/08).

Pihaknya menyatakan, warga binaan yang bisa mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini wajib memenuhi beberapa syarat penting. Salah satunya telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.

“Dari 197 orang yang diusulkan itu sudah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik, telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” jelasnya.