Menurutnya, dari jumlah 197 Narapidana itu baru sebatas usulan dari Rutan Kelas IIB Sumenep kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Hasil akhirnya, kata dia, masih menunggu keputusan pusat.

“Ini baru pengusulan, nanti Surat Keterangan (SK) itu akan turun setelah H-1 dari tanggal 17 Agustus,” terangnya.

Pihaknya berharap, agar seluruh warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep patuh terhadap hukum atau norma yang ada, dan bisa menjalani pidananya di dalam Rutan dengan baik.

"Agar kemudian, ketikan sudah bebas bisa diterima kembali oleh masyarakat," pungkasnya.