Petunjuk awal, terdapat beberapa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh keluarga korban dan kini sudah berada di tangan polisi.
Diantaranya hasil visum, sepasang sandal jepit, baju dan celana dalam milik korban hingga sandal jepit milik pelaku yang ditinggal kabur.
"Atas dasar itu kami langsung lapor polisi malam itu juga. Harapannya, pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya," kata pria berusia 39 tahun itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur tersebut memang benar sesuai dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/192/VIII/2022/SPKT/Sumenep" class="inline-tag-link">POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 6 Agustus 2022.