Dari pengungkapan kasus tersebut telah dikumpulkan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu sebanyak 193,91 gram, pil YY 4.345 dan 43. 454 butir serta uang sejumlah Rp 2.100.27.000.
Terungkap peran tersangka yakni pengedar 20 orang, pemakai 34 orang dan kurir sebanyak 27 orang.
"Oleh karena itu, melalui momentum yang baik ini saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk melakukan penguatan diri di tingkat keluarga," ajaknya.
Pihakya juga mengimbau, pertama, para orang tua harus seksama mengawasi pergaulan anak-anaknya, sebab pergaulan menjadi faktor utama saat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.