Balai Rehabilitasi Adiyaksa dibentuk sebagai manifestasi konsep sistem hukum yang moderen dan humanis, serta dengan pendekatan restorative dalam menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan rehabilitasi.
Konsep ini merupakan pengejawantahan kewenangan pihak kejaksaan sebagai penuntut umum untuk menempatkan terdakwah pencandu dan korban penyalahgunaan narkoba ke dalam panti rehabilitasi medis dan sosial.
Balai Rehabilitasi Adiyaksa juga menjadi solusi atas kesulitan dalam melaksanakan rehabilitasi bagi penyalahguna, pencandu dan korban penyalahgunaan narkoba menyangkut ketersediaan tempat rehabilitasi yang sangat terbatas dan tidak merata di Indonesia termasuk di Kabupaten Sumenep.
"Mungkin berbeda dengan Balai Rehabilitasi Adiyaksa dalam upaya rehabilitasi selaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep. Selama ini telah dilakukan kerja sama dengan pondok pesantren (Ponpes)," kata dia mengungkapkan.