Program wajib diniyah ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggara Pendidikan Diniyah.

Data di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mencatat, program wajib diniyah belum bisa diterapkan menyeluruh dan didominasi sekolah di daratan.

Sebab itu, pihaknya meminta eksekutif yang dalam hal ini Disdik lebih menyeriusi program wajib diniyah bisa diterapkan di semua sekolah.

"Jangan sampai ada ketimpangan antara daratan dan kepulauan, jadi harus benar-benar merata. Soal anggaran harusnya tidak menjadi persoalan jika pemerintah daerah mau duduk bersama terkait persoalan ini," tegas Ketua Fraksi Nasdem, Hanura, Sejahtera (HNS) ini.