Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Pasar Lenteng berupa 4 cicin dan 1 liontin gelang emas yang dibeli dari hasil pencurian emas, baju, celana, topi dan tas pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
Disamping itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi (Nopol) M 5465 XC milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Toko Kenyek Kebunagung yaitu 1 baju dan 1 stel baju perempuan yang dibeli dari hasil pencurian uang.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, HR terancam pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP (TKP Pasar Lenteng) dan pasal 362 KUHP (TKP Toko Kenyek Kebunagung) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.