Kini, Sanawati diterapkan Pasal 305 Subs 307 Subs 308 KUH Pidana, tentang Tindak Pidana meninggalkan anak atau membuang anak yang baru lahir.
Perempuan Ini Tega Buang Anak Kandungnya, Cek Kronologinya
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi