"Pengemudi mobil tidak dilakukan penahanan, namun diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi tetap memberikan sanksi tilang. Terpisah, Kasat Lantas Polres Sumene AKP Lamudji mengaku langsung mencari mobil tersebut.

"Kami amankan ini sudah merupakan tindakan tegas," pungkasnya.