SUMENEP, MaduraPost - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA, geram melihat tingkah laku Ketua KPU Rahbini.

Dia menegaskan, jika memang PPS yang dilantik namanya tercatat dalam SIPOL namun masih pengurus aktif partai politik (parpol) maka harus dipecat.

"Kalau memang terbit di SIPOL ya harus dipecat," kaya Rusydi dalam keterangannya pada wartawan, Selasa (28/5) sore.

Rusydi menjelaskan, seorang pengurus maupun anggota parpol tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu baik di KPU dan badan adhoc lainnya.

"Iya kalau memang sudah tidak boleh (dalam regulasinya, red) dan memang harus dipecat," kata Rusydi menegaskan.