"Video berdurasi 30 detik itu terlihat sopir ngebut dengan sengaja menyalakan musik dengan kencang," kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan.

Pihaknya menerangkan, jika hal itu dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara di jalan raya.

Dirinya juga memerintahkan Kasat Lantas AKP Lamudji untuk menindak tegas mobil yang viral di media sosial tersebut.

Identitas pemilik mobil diketahui bernama Ach. Bahir (40), warga asli Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. Sementara mobilnya telah diamankan ke Mapolres Sumenep.

Atas tindakannya itu, Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.