SUMENEP, MaduraPost – Moch. Indra Subrata, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, diduga melindungi rekannya, Hanis Aristya Hermawan, yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap keluarga Zainol Hayat bin Moh. Rofi'ie, seorang tahanan yang meninggal dunia.

Hanis, yang menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan Pil YY yang menjerat Zainol, diduga meminta uang sebesar Rp30 juta dari keluarga korban dengan janji meringankan vonis hukuman.

Klarifikasi yang Dipertanyakan

Indra Subrata, yang juga menjabat sebagai Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, diduga melindungi Hanis yang sempat menerima uang Rp22 juta untuk menyuap hakim agar hukuman Zainol diringankan.

Ketika dikonfirmasi pada Kamis (6/6), Indra menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi.