Setelah menyerahkan uang tersebut, Rofi'ie tidak mendapatkan perkembangan informasi dari Jaksa Hanis. Saat bertemu Hanis di ruang kerjanya, Hanis menyuruh Rofi'ie untuk memberikan uang tersebut kepada Muhammad Arief Fatony di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Hakim Arief menolak uang tersebut, dan kemudian Jaksa Hanis menyuruh Rofi'ie memberikan uang kepada Zaini, seorang panitera di PN Sumenep.

Zaini kemudian mengembalikan uang tersebut kepada Rofi'ie dengan alasan tidak bisa membantu karena akan berangkat haji.

Pernyataan Humas PN Sumenep

Humas PN Sumenep, Muhammad Arief Fatony, membenarkan kronologi yang disampaikan Rofi'ie.