PAMEKASAN, MaduraPost - Terindikasi telah terjadi konspirasi jahat antara Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dengan pihak Panitia Pilkades tingkat Kabupaten.

Pasalnya draf Tata Tertib (Tatib) pada point pembubuhan stempel saksi di surat suara yang sebelumnya telah disepakati bersama antara pihak P2KD dan masing-masing Cakades di Desa itu ternyata menjelang kontestasi (Pilkades, red) dipersoalkan dan dianggap tidak sesuai regulasi.

Padahal dengan dipangkasnya point pembubuhan stempel di draf tatib tersebut tentu sangat berpotensi adanya penyimpangan atau kecurangan dan sangat merugikan Cakades yang tidak berafiliasi dengan P2KD setempat.

Menurut Zainal Alim selaku Cakades Bangkes No. Urut 3 mengatakan, jika pembubuhan stempel saksi tersebut dianggap tidak sesuai perda, maka pemberian paraf pada surat suara juga tidak sesuai Perda.

"Sehingga surat suara yang sudah di paraf dan disegel dalam kotak suara juga cacat hukum. Maka dari itu, Pilkades di Desa Bangkes dapat dinyatakan Ilegal dan yang terpilih tidak sah secara hukum atau cacat hukum," pungkasnya saat ditemui oleh Wartawan Media ini, Kamis (21/4/2022).