- Umar Sadik 4 Hektar
Abdurrahhman 1 Hektar
Said 4 Hektar
Busanai 4 Hektar
Amir mengaku sangat aneh dengan terbitnya SHM pada kawasan pantai di desanya, apalagi jumlahnya cukup besar. ”Pantai kok disertifikat. Bagaimana proses dan asal usulnya lahan tersebut di SHM-kan,” ucapnya dengan nada heran. Dia pun menduga ada aturan yang diabaikan dalam proses penerbitan SHM seluas 21 hektar kawasan pantai di Desa Gersik Putih tersebut. Sebab, tanah negara memang boleh dimohon untuk kepentingan publik, bukan per orangan atau perusahaan. ”Apalagi disitu pantai, bahkan bisa dibilang laut. Ada indikasi kongkalikong antara desa, pemohon, bahkan otoritas terkait seperti Badan Pertanahan dalam menerbitkan SHM. Ini penyalahgunaan wewenang bisa dipidanakan,” tudingnya. Sementara itu, Kades Gersik Putih, Muhab, belum bisa dikonfirmasi soal 21 hektar kawasan pantai yang dikuasai per-orangan tersebut. Hanya saja sebelumnya, ia membenarkan bahwa sebagian besar kawasan pantai di desanya yang akan dibangun tambak garam statusnya SHM. ”Ini (lahan yang disertifikat, red) tidak bisa diganggu gugat. Dan sebagian dikuasai orang luas, ada juga warga Gersik Putih, pak Zaini 1 hektar dan saya sendiri 2 hektar,” akuinya. Pihak juga menyampaikan, SHM tersebut terbit sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Gersik Putih. Permohonan tersebut, kata dia, diajukan pada pemerintahan desa sebelumnya. ”Sertifikat Hak Milik sebagaimana yang dimaksud terbit jauh sebelum saya terpilih menjadi Kepala Desa Gersik Putih,” katanya. Berikut data Grafis yang dimiliki oleh Gema Aksi. Data Pantai yang di SHN
- Zaini/suami Kades Lama 10.437 (1 Ha lebih)
Muhab/Kades Gersik Putih 60.000 (6 Ha)
Samiuddin 10.437 (1 Ha lebih)
Abdurrahman 10.314 (1 Ha lebih)
Said 10.315 (1 Ha lebih)