SAMPANG, MaduraPost - Masih menjadi trending kasus penangkapan pupuk bersubsidi diwilayah hukum Sampang" class="inline-tag-link">polres Sampang.
Dengan bangga Sampang" class="inline-tag-link">Kapolres Sampang, AKBP Arman saat konferensi Pers pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 menjelaskan tentang kronologis penangkapan dua truk pengangkut pupuk bersubsidi yang rencananya akan dijual ke luar Madura.
Kapolres juga dengan tegas mengatakan sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yakni dua sopir dan satu kernet.
"Ketiganya masing - masing inisial (MS) dan (MP) sebagai sopir truk, dan inisial (H) sebagai kernet," kata Sampang" class="inline-tag-link">Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi pers (13/4/2022) Kemaren.
Namun apa yang disampaikan Sampang" class="inline-tag-link">Kapolres Sampang pada saat Konferensi Pers kemaren sudah berubah 180 derajat. pasalnya, Tiga tersangka tersebut sudah berubah statusnya menjadi Saksi. Bahkan ketiganya hanya wajib lapor dan tidak ditahan.