Menurut Marsuto Alfianto selaku Direktur LBH PUSARA sekaligus Pemohon dalam perkara itu mengatakan, bahwa melalui surat itu pihaknya memberitahukan kepada Kemendagri yang hal ini Mendagri kalau dalam proses pemilihan Wabup pamekasan sisa masa bhakti 2018-2023 sudah dilaporkan ke KPK RI karena dugaan praktik KKN dalam proses pemilihannya.

"Sehingga, kami sebagi lembaga Advokasi Masyarakat perlu untuk meminta pelantikan Wabup pengganti bapak Raja'i supaya ditunda hingga ada keputusan atau pernyataan dari lembaga anti rasu'ah tersebut," katanya saat ditemui oleh Pewarta Media ini, Selasa (5/4/2022).

Ia menegaskan, permohonan penundaan pelantikan tersebut dilakukan karena khawatir KPK malah meningkatkan status hukumnya atau menyatakan bahwa proses pemilihan Wabup Pamekasan itu bermasalah berdasarkan UU No 31/99 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Yaitu dugaan suap menyuap dan atau janji pemberian sesuatu agar memilih bapak Fattah Jasin. Jadi saya harap Mendagri untuk menunda pelantikan Wabup Fattah Jasin itu. Namun jika Fattah Jasin tetap dilantik, kami akan melakukan gugatan ke PTUN," tegasnya.