Kemudian Abdus Salam Marhaen saat ditemui di salah satu Warung Kopi di Pamekasan menawarkan solusi, dimana Panlih itu harusnya mendatangi KPK untuk memastikan bahwa Fattah Jasin tidak terlibat dalam kasus tersebut meskipun sudah pernah digrebek KPK.

"Kalau hanya didasari terbitnya SKCK saya pikir rampok dan pembunuh yang sudah dipenjara sekalipun berhak mendapatkan SKCK. Dari itulah kami menyampaikan bahwa pencalonan Fattah Jasin sebagai Wakil Bupati Pamekasan itu seakan-akan dipaksakan bahkan cenderung pada pesanan politik untuk kepentingan penguasa," pungkasnya, Kamis (24/3/2022).

Sementara itu, Ketua DPRD sekaligus ketua Panlih Cawabup Pamekasan Fathor Rahman dalam audiensi itu mengatakan kalau pihaknya hanya melaksanakan, sedangkan kewenangan penuhnya ada di Panlih.

"Dalam waktu dekat kami akan mendatangi KPK untuk mendapatkan catatan resmi tentang dugaan kasus Tipikor Fattah Jasin (Cawabup Pamekasan) sebelum tanggal Pemilihannya, yakni pada tanggal 28 Maret 2022 mendatang," ujarnya.