Pada tahun 2021 Pemkab Pamekasan mendapat kucuran dana dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 64,5 miliar dan 25 persen dari dana tersebut di golontorkan untuk penindakan rokok ilegal
Saat di konfirmasi ke Bea Cukai Madura melalui melalui Tesar pramana dengan sigap dia merespon
" Siap kak, akan kami teruskan ke unit terkait," respon nya
Menyikapi persoalan tersebut LSM KPK Nusantara, Amsirudin mempertanyakan keseriusan Bea Cukai Madura, dia mengatakan Pamekasan selain salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia, dia menuding juga merupakan penghasil rokok ilegal terbesar,