"Solusinya bagaimana, di KUHAP itu ada ketentuan dalam waktu 14 hari setelah kita kembalikan mereka harus menindaklanjuti," kata dia menerangkan.
Sayangnya, Adi tak bisa menyebut kapan target berkas perkara itu akan rampung.
Baca Juga:KPU Serahkan SK Usulan Pengesahan, Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim Siap Pimpin Sumenep
"Berbicara target, intinya unsur itu harus terpenuhi," kata dia lanjut.