SUMENEP, MaduraPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam sumenep+2024" class="inline-tag-link">Sumenep" class="inline-tag-link">Pilkada Sumenep 2024.
Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2024 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024.
Acara penyerahan SK pengesahan dan usulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih tersebut berlangsung di Hotel El-Malik, Jalan Hos Cokro Aminoto Nomor 09, Kecamatan Kota Sumenep.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, jajaran Bawaslu, Komisioner KPU, Forkompinda, Sekda Edy Rasyadi, Polres, Dandim 0827, serta tokoh agama.
Sekda Sumenep, Edy Rasyadi dalam sambutannya, mengapresiasi kerja KPU dan Bawaslu yang telah menyelenggarakan Pilkada dengan jujur dan adil.