Setiap tindak kebijakan harus benar-benar diperhatikan aspek hukumnya. Oleh karena itu, semua Kades di Sumenep wajib berkoordinasi dengan Dinas terkait yang membawahi para Kades, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

"Silahkan koordinasi apa yang menjadi kebijakan strategis, dan kebijakan yang diharapkan agar tidak melanggar aspek-aspek hukum," kata Bupati Fauzi menguraikan.

Bupati Fauzi berharap agar Kades tidak melangkah sendiri. Secara garis struktural para Kades bisa berkoordinasi dengan Camat masing-masing, sebelum akhirnya berkoordinasi dengan pejabat penting Pemkab Sumenep.

Bupati Sumenep menyebut, ada beberapa kejadian problema Kades di Sumenep yang akhirnya masuk pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Disamping itu, Bupati Fauzi mengimbau, adanya tim penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) bisa bersosialisasi dari aspek sosial kepada masyarakat.