Atas perbuatannya itu, Syuwari dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pakai Kaos BNNK Pamekasan, Remaja Sumenep Malah Gunakan Narkoba
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam