SURABAYA, MaduraPost – Sudarmono tampak pasrah saat tim intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan dia sesaat setelah keluar dari ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/9/2021).

Usai menjalani sidang dengan agenda pembuktian dan saksi dari pihak tergugat, Sudarmono langsung keluar ruangan sidang. Saat keluar itulah, tim intelejen yang didampingi Jaksa Rahmat Hari Basuki menangkap Sudarmono.

Tidak ada perlawanan dari Sudarmono, dia tampak pasrah. Sebelum dibawa ke kantor Kejari Surabaya dia sempat berpamitan untuk ke kamar kecil dan menghubungi keluarganya.

Rahmat Hari Basuki yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menyatakan Sudarmono oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis tiga tahun enam bulan. Tak terima dengan hukuman tersebut, Sudarmono melakukan upaya hukum banding.

Namun, oleh majelis hakim tingkat tinggi, banding Sudarmono tidak diterima. Justeru hukuman keduanya ditambah menjadi empat tahun.