Di tingkat Kasasi, hakim agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
“ Putusan kita terima pada 2020 lalu, Jaksanya pas waktu itu Pak Manto (Sumanto) dan saya Jaksa kedua,” ujar Rahmat Hari Basuki, Selasa (5/9/2021).
Hari menambahkan, eksekusi kali ini sebenarnya akan dilakukan pada dua orang yakni Sudarmono dan Sutarjo. Dari informasi yang diperoleh Kejaksaan, hari ini dua pengacara yang menjadi terpidana itu sedang melakukan pendampingan sidang. “ Tapi yang hadir hanya satu, yaitu Sudarmono,” terang Hari.
Saat ditanya terkait keberadaan Sutarjo, pihak kejaksaan mengaku masih melakukan pencarian.