"Nanti kalau ada pemusnahan barang bukti, Insyaallah kami undang temen-temen wartawan di Kabupaten Sampang," jelasnya.

Menurutnya, ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tidak berpita dan juga berpita palsu, biasanya pemasangannya itu tidak rapi. Serta ada juga yang memakai pita bekas rokok. Biasanya triknya, membuka pita rokok yang legal secara perlahan-lahan setelah itu dipasang ke rokok yang ilegal tersebut. Untuk mengelabui petugas saat ada operasi.

"Jika ada saudara dan juga tetangga yang memproduksi rokok ilegal harap di sampaikan, agar segera mengurus izinnya ke Bea Cukai. Jika kalian semua ingin memberikan informasi dengan adanya pabrik rokok ilegal silahkan laporkan ke nomor What's App Bea Cukai Madura atau langsung datang ke kantor Bea Cukai Madura (KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura) yang terletak di Kabupaten Pamekasan," imbuhnya.

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang Amrin Hidayat mengatakan, dirinya sudah merealisasikan anggaran DBHCHT untuk sosialisasi, mulai dari media massa hingga kelompok informasi di Kabupaten Sampang. Menurutnya, awak media dan KIM memiliki peranan penting dalam menyampailan informasi kepada masyarakat tentang UU Bea Cukai dan manfaat dari DBHCHT.