Sementara itu, sejumlah Aktivis Pemerhati Petani Tembakau dalam audiensi itu akhirnya senada dan sepakat mengajak pihak Penegak Perda untuk melaporkan temuannya ke pihak yang berwajib.

"Karena pemotongan 3 kilogram itu sudah jelas melanggar Perda dan merupakan tindakan pidana," tegas Herman Felani selaku Ketua Koordinator audiensi.