PAMEKASAN, MaduraPost - Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) bersama LSM Alpart, LSM Ampas, LSM ARAOP dan LSM LP3 menggelar audiensi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (13/9/2021).
Selain dengan Pamekasan" class="inline-tag-link">Komisi II DPRD Pamekasan, dalam audiensi tersebut juga dihadiri pihak Disperindag, Penegak Perda dan pihak PT. Djarum serta PT. GUDANG GARAM dilakukan bertujuan untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi adanya temuan tata niaga tembakau yang diduga telah melanggar Perda.
Salah satu temuan mengejutkan yang diduga telah melanggar Perda dan diakui oleh pihak pabrikan khususnya PT. Djarum adalah melakukan pembelian tembakau dengan pemotongan hingga 3 kilogram.
Hal itu diakui langsung oleh perwakilan PT. Djarum Pamekasan Iskandar saat setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh sejumlah Aktivis Pemerhati Petani Tembakau dalam audiensi tersebut.
"Kalau di kami (Djarum-red) pemotongannya 3 kilogram pak," kata Iskandar yang merupakan Advisor Djarum.