BAY sendiri adalah warga Desa Baragung, Kecamatan Guluk-Guluk, seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Saat ini ketiga tersangka dibawa ke Polres Sumenep

"Petugas juga meminta kepada tiga pemuda ini untuk menunjukkan dimana lokasi pembelian narkoba, dan orang yang diduga menjual narkoba jenis sabu tersebut tidak diketahui dimana rumahnya," pungkasnya.

Atas tindakannya yang melanggar hukum itu, tiga pemuda tersebut diterapkan pasal 114 subs 112 subs 132 subs 127, Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009.