Setelah dilakukan penyelidikan, anggota melakukan upaya hukum dengan cara masuk dan melakukan penangkapan dimana lokasi pesta narkoba tersebut terjadi.
Dalam penangkapan ketiga tersangka, anggota Polsek bersama dengan anggota Koramil Ganding melakukan penggeledahan kepada tiga tersangka.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan bermacam barang bukti (BB). Diantaranya, satu alat hisap atau bong, dua korek api, dua sedotan plastik, satu klip plastik, dan pipa kaca yang berisi sisa sabu.
Petugas juga melakukan interogasi kepada tiga tersangka pemuda ini. Widiarti menerangkan, jika ketiga pemuda tersebut menyatakan bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari inisial BAY.