yang baik, transparan dan profesional dengan berorentasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan amanat Undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Ia menegaskan, Kontraktor itu dapat dijerat Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Maka sekali kami tegaskan saya akan melaporkan realisasi proyek tersebut, saya akan segera kirim surat ke penegak hukum. Hal itu akan kami lakukan demi kesejahteraan masyarakat," tegasnya.