Selanjutnya, ada keselerasan dan kesesuaian dengan program kegiatan, sub kegiatan yang ada di Permendagri No 90. Sebagaimana tercantum dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2021.
Namun sayangnya, tambah Abdus Marhaen Salam apa yang menjadi keinginannya untuk melakukan audiensi perihal anggaran yang begitu fantastis dan yang sedang menjadi polemik tersebut ternyata pihak DPRD tidak menemui alias menghilang.
"DPRD dan N.G.O itu sama-sama organisasi, dan punya kantor yang jelas. mestinya ada surat balasan kalo gak bisa menemui kami. Maka dari itu sekarang kami tentunya sangat kecewa," kesalnya.
Sementara itu, bagian sekretaris Pamekasan" class="inline-tag-link">DPRD Pamekasan Jono saat menemui pihak N.G.O mengatakan, bahwasanya Kabag Perekonomian memutuskan untuk tidak merealisasikan anggaran itu. Karna menurutnya, sudah disengketakan oleh DPRD.