Pihaknya meminta kepada pihak Kepolisian Polres Pamekasan agar segera terduga tindakan bejad tersebut diproses secara hukum yang berlaku.

"Kami minta kepada penegak hukum agar pelaku di hukum seberat-beratnya pak, ini sudah keterlaluan," pintanya.

Diketahui berdasarkan Tanda Bukti Laporan Polisi bernomor : TBL/B/304/VII/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Kasus tersebut masuk ranah hukum sejak tanggal 19 Juli 2021.