"Kita ikuti jika ada ketentuan lebih lanjut. Dalam surat keputusan (SK) dan peraturan Bupati (Perbup) itu sudah jelas, jika PPKM darurat Covid-19 sudah selesai maka Pilkades akan dilanjutkan. Saat ini sedang kami kaji,” ujarnya.

Akan hal itu, Pemkab Sumenep akan mengambil langkah kebijakan pasti untuk menindaklanjuti secara seksama dengan pihak lain, tentang keberlanjutan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.

“Amanat pelaksanaan PPKM darurat kan sampai tanggal 25 Juli, kita lihat dulu lah setelah tanggal itu. Setelahnya baru tim Kabupaten akan melakukan rapat, bagaimana kemungkinan tercepat pelaksanaan Pilkades ini dilaksanakan," jelasnya.

Baginya, pelaksanaan Pilkades tahun ini diharapkan bisa segara dilanjutkan. Dia menerangkan, semua tim harian dan Kabupaten telah mempelajari dinamika Pilkades untuk menciptakan pelaksanaan aman, damai, dan terkendali.