SUMENEP, MaduraPost - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 sudah 12 hari berjalan, saat ditetapkan Pemerintah sejak tanggal 3 Juli 2021 kemarin.

Dalam edarannya, PPKM darurat Covid-19 akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang alias tinggal 1 Minggu lagi.

Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Fauzi mengatakan, akn terus mengevaluasi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah pusat tersebut. Pihaknya mengimbau, agar masyarakat terus mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) selama masa pandemi Covid-19 berajalan.

"Terus kita evaluasi, karena ada beberapa yang masih melanggar. Tapi kita sampaikan, kita imbau masyarakat karena ini sudah menjadi aturan. Masyarakat di mohon untuk bersabar dulu," ungkapnya, saat dikonfirmasi MaduraPost baru-baru ini, Kamis (15/7).

Menurutnya, dengan cara mengikuti aturan Pemerintah, masyarakat setidaknya akan terhindar dari sebaran Covid-19 tersebut.